Penumpang Pesawat Wajib Menunjukkan Hasil PCR Swab Test Covid-19
Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan kepada masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi pesawat untuk menunjukkan hasil PCR Swab Test Covid-19.
Kebijakan itu berlaku sejak 26 Mei 2020, sesuai ucapan Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Edi Nursalam, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Berikut poin penting PCR Swab Test untuk penumpang pesawat:
- Maskapai hanya menerima penumpang yang menunjukkan surat keterangan hasil PCR Swab Test Covid-19 disertai Surat Izin Keluar Masuk Jabodetabek.
- Penumpang pesawat yang hanya membawa hasil rapid test tidak dapat diberangkatkan oleh maskapai.
- Hasil PCR Swab Test Covid-19 berlaku bagi penumpang pesawat yang akan berangkat meninggalkan Jakarta dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. ¹
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mewajibkan masyarakat yang akan masuk Jabodetabek menggunakan pesawat harus mengantongi hasil PCR Swab Test Covid-19.
- Jika ada penumpang yang lolos ke Jakarta tanpa mengantongi hasil PCR Swab Test Covid-19, maka akan dilakukan karantina selama 14 hari di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pademangan Barat, Jakarta Utara. ²
- Mayapada Hospital siap melayani calon penumpang pesawat yang ingin melakukan PCR Swab Test Covid-19 dengan harga paket mulai dari Rp 1,5 juta. Informasi dan pendaftaran pasien PCR Swab Test, hubungi:
- Mayapada Hospital Jakarta Selatan (MHJS) | 021 - 2921 - 7777 | WhatsApp: 0815 - 7511 - 1999
- Mayapada Hospital Tangerang (MHTG) | 021 - 5578 - 1888 | WhatsApp: 0821 - 1314 - 1888
- Mayapada Hospital Bogor (BMC) | 0251 - 8307 - 900 | WhatsApp: 0811 - 101 - 5354
Selama pandemi Covid-19, Mayapada Hospital memberikan sejumlah layanan kesehatan yang mendukung kebijakan pemerintah, seperti: Telekonsultasi, Home Service, dan PCR Swab Test.
tags :
Covid-19 Pcr Swab Test Rapid Test