Syarat Penerima Vaksin Covid-19
"Syarat utama yang bisa menerima vaksin Covid-19 adalah orang yang sehat dan tidak sedang sakit sedikit apapun," ujar Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD, K-AI, Dokter Spesialis Penyakit Dalam - Konsultan Alergi dan Imunologi dari Mayapada Hospital Jakarta Selatan (MHJS).
Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya memberikan vaksin Covid -19 kepada masyarakat Indonesia. Namun, siapa saja penerima yang diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19?
Sebagaimana dilansir dari situs detik.com, ada 14 syarat penerima vaksin sebagai berikut:
- Penyintas Covid-19 yang sudah sembuh lebih dari tiga bulan.
- Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
- Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua Covid-19.
- Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19.
- Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
- Pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, penyakit jantung, asma, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
- Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
- Bagi pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
- Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
- Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
- Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
- Untuk para pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
- Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain Covid-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
- Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:
- Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
- Apa sering mengalami kelelahan?
- Mengalami kesulitan berjalan, kira-kira 100-200 meter
- Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.
- Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi Covid-19.
"Apabila Anda ragu mengenai penyakit komorbid Anda, konsultasikan penyakit Anda dan minta persetujuan dokter spesialis sebelum mendapatkan vaksin," kata Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD, K-AI.
Mayapada Hospital menyediakan layanan pemeriksaan bagi pasien yang ingin atau sudah melakukan vaksin Covid-19. Informasi dan harga paket pemeriksaan, klik di sini.
tags :
Covid-19 Vaksinasi