Kriteria Pasien Covid-19 Selesai Isolasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menganjurkan bahwa orang yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan ruang lebih di rumah sakit bagi pasien yang mengalami gejala sedang dengan komorbid, hingga berat/kritis.
Lalu, bagaimana cara mengetahui pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan selesai isolasi mandiri?
Kriteria pasien Covid-19 sembuh dan selesai isolasi
- Kasus tanpa gejala
Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah. Isolasi mandiri minimal 10 hari sejak dinyatakan positif. Selesai isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
- Kasus gejala ringan
Pasien juga diimbau untuk isolasi mandiri di rumah. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala dan ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.
- Kasus gejala sedang dengan komorbid
Selesai isolasi 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala (demam dan gangguan pernapasan). Bila terjadi perburukan dapat dilakukan evaluasi ulang dengan RT-PCR.
- Kasus gejala berat/kritis dirawat di rumah sakit
Selesai isolasi setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan 1 kali RT-PCR negatif ditambah minimal 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.
"Meski sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, tetap konsultasi dengan dokter untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan. Karena penyintas Covid-19 masih berisiko mengalami efek jangka panjang Covid-19 atau long covid." kata dr. Rita Hapsari Meta Octaviani, Sp.P, FAPSR, Dokter Spesialis Paru dari Mayapada Hospital Surabaya (MHSB).
Informasi dan layanan pemeriksaan Covid-19 dan pasca Covid-19, hubungi Hotline 150770.
Narasumber:
dr. Rita Hapsari Meta Octaviani, Sp.P, FAPSR
Dokter Spesialis Paru
Mayapada Hospital Surabaya (MHSB)
Lihat jadwal praktik di sini
tags :
Internal Medicine Center Pcrr Center